Gubernur Sulawesi Utara yang juga Bendahara Umum PDI - Perjuangan Olly Dondokambey menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (26/1/2017). Mantan anggota DPR itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Jakarta, Aktual.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, penyidik hingga kini masih mendalami keterlibatan Bendahara Umum PDI-P, Olly Dondokambey, dalam kasus korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Bukit Hambalang, Jawa Barat.

Pengakuan Febri menjadi menarik, karena sebetulnya KPK telah mensita beberapa barang mebel atau furniture milik Olly, yang disinyalir berkaitan dengan kasus korupsi proyek pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga (P3SON) di Bukit Hambalang itu.

“Tentang nama itu (Olly) saya harus pastikan dimana (peranannya). Kita berharap informasi berikutnya bisa kita share. Perlu saya pastikan pada tim yang menangani. Ini sama seperti perkara lain ada sejumlah nama yang jadi konsentrasi tim untuk mendalami lebih lanjut,” papar Febri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/2).

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap bekas Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, yang terjerat dalam kasus Hambalang, memang termaktub nama Olly.

Dalam pertimbangan putusan dan barang bukti milik Teuku Bagus, PT Adhi Karya tercatat membeli dan memberikan benda mebel atau furniture yang nilainya sekitar Rp 2,5 miliar kepada Olly. Kala itu, yang bersangkutan menjabat sebagai anggota Komisi XI dan Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi PDIP 2009-2014.

Furniture itu kemudian disita oleh KPK medio September 2013. Barang tersebut langsung diambil dari rumah Olly yang beralamat di Jalan Reko bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Febri melanjutkan, penyidik pun masih menelusuri bukti-bukti kuat supaya dapat menjerat pria yang kini menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Utara. Bahkan, bukan tak mungkin KPK membuka penyelidikan baru untuk menjerat Olly.

“Kami berharap pengusutan AZM (Choel) membuat firm bukti-bukti yang dimiliki KPK. Tetapi untuk penyelidikan (hambalang) ini kami tidak bisa sebutkan (dulu), apalagi sebutkan nama orang. Kami baru sampaikan ke publik apabila naik ke tingkat penyidikan nanti,” pungkasnya.

(Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh: