Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pihak yang menikmati aliran uang dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat, Tahun 2012-2017.

Untuk menelusurinya, KPK memeriksa Kepala Bidang Lingkungan Hidup Kota Banjar Tahun 2007-2008 Komarudin Saprialidin di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/12) sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

“Pemeriksaan kemarin hanya satu saksi yang hadir yaitu Komarudin Saprialidin (Kepala Bidang Lingkungan Hidup Kota Banjar Tahun 2007-2008) dan yang bersangkutan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang dinikmati oleh pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/12).

KPK pada Senin (20/12) juga memanggil empat saksi lainnya, yaitu Sekretaris Dinas (Sekdis) DKPLHD Kota Banjar Tahun 2007-2008 Salim Heryanto, Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman Kota Banjar Tahun 2007-2008 Hilda Siti Hindasah, Kepala Bidang Bina Program Kota Banjar Tahun 2007-2008 Wawan Hernawan, dan Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BALIHKA) Kota Banjar Tahun 2009 Endang Hendra.

Untuk saksi Salim, kata Ali, KPK menerima informasi bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia. “Tiga saksi lainnya dalam keadaan sakit dan akan dilakukan penjadwalan ulang,” ucap Ali.

Untuk penyidikan kasus itu, KPK pada Selasa ini juga memanggil empat saksi, yakni Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman Kota Banjar Tahun 2010 S Heri Heryaman, Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan, Pemakaman dan Lingkungan Hidup (DKPPLH) Kota Banjar Tahun 2011 Supratman, Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman Kota Banjar Tahun 2011 Noorjanah, dan Kepala Bidang Lingkungan Hidup Kota Banjar Tahun 2011 Basir.

Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta. KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Dinas PUPR Kota Banjar.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu