Jakarta, Aktual.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berdasarkan hasil kajian yang dilakukan lembaga itu pada tahun 2014, menemukan 14 potensi permasalahan pengelolaan dana desa baik terkait Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa.

“Sebanyak 14 potensi permasalahan itu kami temukan dalam empat aspek, yaitu aspek regulasi dan kelembagaan, aspek tata laksana, aspek pengawasan dan aspek sumber daya manusia,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha dalam keterangannya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/4).

Kajian ini sendiri disampaikan kepada perwakilan pemerintah, dalam diskusi yang diadakan pada Jumat (12/6) sore di Gedung KPK.

Pihak pemerintah dalam kegiatan tersebut adalah Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo serta perwakilan dari Kementerian Desa ,bangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ada pun beberapa potensi masalah menyangkut aspek regulasi dan kelembagaan adalah peraturan dan petunjuk teknis pengelolaan keuangan desa belum lengkap.

Selain itu, permasalahan lainnya adalah kemungkinan tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Desa dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, formula pembagian dana desa belum transparan, pembagian penghasilan perangkat desa belum adil serta kewajiban penyusunan laporan pertanggungjawaban oleh desa tidak efisien karena regulasi tumpang tindih.

Terkait aspek tata laksana, KPK mengungkap beberapa persoalan, yaitu kerangka waktu pengelolaan anggaran sulit dipatuhi oleh desa, satuan harga baku barang-jasa untuk acuan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) belum ada, penyusunan APBDesa tidak sepenuhnya menggambarkan kebutuhan yang diperlukan desa, transparasi rencana penggunaan dan pertanggungjawaban APBDesa rendah serta pertanggungjawaban keuangan desa belum sesuai standar dan rawan manipulasi.

Tentang aspek pengawasan, KPK menekankan agar pemerintah memerhatikan tiga masalah, yaitu efektivitas pengawasan pengelolaan keuangan, saluran pengaduan masyarakat belum dikelola dengan baik serra evaluasi dan pengawasan pemerintah daerah belum jelas.

Terkait aspek sumber daya manusia, KPK menemukan persoalan berupa adanya potensi korupsi tenaga pendamping dengan memanfaatkan lemahnya aparat desa.

“KPK berharap semua hasil kajian tersebut bisa digunakan untuk memperbaiki pengelolaan keuangan desa oleh semua pemangku kepentingan. Dana desa harus mampu memajukan desa dan memberdayakan masyarakat,” ujar Priharsa.

Pemerintah sendiri, sampai April 2015, telah menyalurkan dana desa tahap pertama, direncanakan dalam tiga tahap, pada 63 kabupaten dengan total dana lebih dari Rp898 miliar. Jumlah keseluruhan dana desa sendiri telah ditetapkan sebesar Rp20,7 triliun yang bersumber dari APBNP 2015 dan akan disalurkan ke 74.093 desa di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby