Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Labuhan Batu, Sumatera Utara, terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi suap yang melibatkan Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR).
“Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan pada Kamis (18/1) dengan lokasi penggeledahan Kantor Bupati Labuhan Batu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/1).
Ali menjelaskan bahwa selama penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen Surat Keputusan (SK) yang menunjukkan EAR sebagai Bupati dan SK pengangkatan Rudi Syahputra Ritonga (RSR) sebagai anggota DPRD. Barang bukti lainnya meliputi data elektronik dan informasi mengenai pekerjaan Pemkab Labuhan Batu dari tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi tersangka RSR, yang menghasilkan catatan plot proyek dan bukti pembayaran untuk RSR dan EAR sebagai bupati, serta bukti transaksi perbankan.
Selanjutnya, rumah pribadi pihak terkait perkara juga digeledah, menghasilkan catatan plot proyek pekerjaan untuk tahun anggaran 2023 dan 20 stempel perusahaan yang digunakan dalam tender pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.
Semua barang bukti yang ditemukan akan dipelajari dan dianalisis oleh penyidik KPK untuk kemudian dimasukkan ke dalam berkas perkara.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/1), mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Selain Erik, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga (RSR), serta dua pihak swasta, Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).
Penetapan tersangka berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tindak lanjut laporan dan informasi masyarakat mengenai dugaan korupsi oleh penyelenggara negara. Kasus ini melibatkan pengondisian pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Pada Kamis (11/1), tim penyidik KPK mendapat informasi mengenai pemberian uang, baik secara tunai maupun melalui transfer bank, kepada salah satu orang kepercayaan EAR. Dengan informasi tersebut, KPK segera bertindak untuk mengamankan pihak-pihak terkait di Kabupaten Labuhan Batu.
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan suap sekitar Rp1,7 miliar.
Tersangka FS dan ES, sebagai pihak yang memberi suap, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, tersangka EAR dan RSR, sebagai penerima suap, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan