Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut ada perbedaan dalam amar dan salinan putusan banding mantan Bupati Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron. Kekeliruan itu jadi satu alasan mengapa KPK mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memerintahkan untuk merampas 105 aset milik Fuad. Perampasan itu lantaran Fuad tak bisa membuktikan dari mana ratusan aset itu dia dapat.
Namun demikian, dalam salinan putusannya ratusan aset tersebut justru harus dikembalikan.
“Karena ada perbedaan antara amar putusan dengan perintah hakim terhadap barang bukti yang disita. Amarnya, terdakwa tidak bisa membuktikan kekayaannya didapat dengan sah, sehingga diyakini berasal dari tindak pidana,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugaraha, di kantornya, Rabu (17/2).
Adapun aset yang harusnya dirampas adalah 21 unit kendaraan bemotor, 69 bidang tanah, dan 15 unit apartemen, yang kalau diperkirakan nominalnya lebih dari Rp 100 miliar.
Diketahui, dalam putusan Bandingnya PT DKI juga memperberat hukuman Fuad dari 8 menjadi 13 tahun penjara.
KPK pun resmi mengajukan Kasasi sejak pekan lalu. “Mengajukan Kasasi Jumat lalu,” jelas Priharsa.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby