Kasus Lahan RS Sumber Waras (Aktual/Ilst)
Kasus Lahan RS Sumber Waras (Aktual/Ilst)

Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku banyak menemukan banyak hal dalam melakukan penyelidikan kasus korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, yang telah dibeli oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dia pun menegaskan bahwa KPK punya data lengkap mengenai pembelian lahan tersebut, sehingga tidak perlu meminta tambahan data dari pihak lain.

“Sumber Waras banyak sekali, misalnya kami melihat, menginvestigasi kualitas auditnya, kami juga menanyakan beberapa hal yang berhubungan dengan keterangan orang yang mengetahui tentang itu, banyak sekali. Hasilnya akan diumumkan,” ujar Laode di kantor KPK, Jumat (15/4).

Laode pun memastikan dalam melakukan penyelidikan kasus tersebut, KPK tidak berada dalam tekanan, termasuk tekanan lawan politik Ahok dalam mengusut kasus tersebut. “Kami ini kan lembaga independen, saya pikir itu lebihnya. Bahwa kami tidak merasa tertekan, baik dari pemerintah parpol maupun masyarakat itu sendiri.

Dia pun memastikan, KPK bekerja sesuai fakta dan data yang dimiliki. “Kami mau bekerja bersadarkan fakta dan bukti. Kalau fakta dan bukti cukup maka akan kami lanjutkan, kalau tidak cukup maka kami tidak akan lanjutkan.”

Dalam kasus pembelian lahan RSSW ini, KPK sudah menggarap Ahok pada Selasa (12/4) selama lebih dari 12 jam. Usai dimintai keterangan, Ahok menuding BPK menyembunyikan data kebenaran karena meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta, untuk melakukan sesuatu yang tidak bisa dilakukan yaitu menyuruh untuk membatalkan transaksi pembelian lahan RS Sumber Waras.

Setidaknya terdapat kecacatan menurut BPK yakni pembelian lahan seluas 3,64 hektar itu merugikan keuangan negara sebesar Rp191 miliar karena membandingkan pada tawaran PT Ciputra Karya Utama ke tahan itu setahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 564 miliar. Namun Ahok menilai bahwa tawaran PT Ciputra tersebut terjadi ketika nilai jual obyek pajak belum naik pada 2013. Pada 2014, NJOP naik 200 persen.

Kedua adalah mengenai NJOP yang keliru. Menurut BPK harusnya basis pembelian adalah NJOP memakai Jalan Tomang Utara (sebagai lahan baru yang dibeli pemerintah provinsi DKI Jakarta) yaitu Rp7 juta per meter persegi, bukan Jalan Kyai Tapa sebesar Rp20 juta yang saat ini menjadi lokasi RS Sumber Waras.

Perbedaan ketiga adalah tidak adanya kajian pembelian RS Sumber Waras. Menurut BPK, pemprov DKI terburu-buru membeli lahan itu padahal lokasinya tidak strategis, belum siap bangun, langganan banjir dan tidak mudah diakses.

Keempat, BPK menilai pemprov DKI menunjuk langsung lokasi RS Sumber Waras. Kelima, BPK mengungkapkan bahwa transaksi pembelian tanah antara Yayasan Sumber Waras dan DKI terjadi saat Yayasan masih terikat Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli tanah yang sama dengan PT Ciputra Karya Utama.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu