Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan bukti baru ihwal keterlibatan Nurhadi Abdurachman dalam beberapa kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Bukti barunya adalah sebuah memo berisi daftar kasus di MA.
“Soal (memo) itu masih dalam pengembangan. Itu salah satu bukti dan petunjuk yang sedang dipelajari,” ucap Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif, di kantornya, Jakarta, Kamis (11/8).
Pernyataan Syarif ini seolah melekat dengan apa yang disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo saat berpidato dalam sebuah seminar di Lembaga Administrasi Negara, Rabu (10/8). Kata Agus, akan ada kasus besar yang menyeret seseorang jadi tersangka.
Tapi sayangnya, Syarif mengklaim bahwa pernyataan Agus belum tentu terkait dengan kasus Nurhadi, mantan Sekretaris MA itu.
“Tidak bisa kami berandai-andai akan ada kasus ke depan (yang menyeret tersangka),” ujarnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, akhir Juli lalu, saksi dari PT Across Asia Limited bernama Wresti Kristian Hesty menyebut Nurhadi sebagai promotor yang mengatur setiap perkara perusahaan Grup Lippo.
Wanita muda ini mengaku sering mengirim memo kepada promotor tersebut. Selain promotor, memo itu juga diserahkan kepada bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
“Setahu saya yang disebut promotor menurut Pak Doddy adalah Nurhadi,” kata Hesty menjawab pertanyaan Hakim Sumpeno saat bersaksi untuk terdakwa Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun, keterangan Hesti ini dibantah oleh Doddy. Dia mengakui ada orang yang disebut promotor, tapi tidak pernah memberitahukan siapa promotor itu kepada Hesti.
Seperti diketahui, Doddy Aryanto Supeno selaku pegawai PT Artha Pratama Anugerah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, lantaran tertangkap tangan usai menyerahkan uang Rp50 juta kepada Panitera PN Jakpus, Edy Nasution.
Dalam surat dakwaan Doddy, uang tersebut berkaitan dengan pengajuan Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited dan penundaan aanmaning untuk Direksi PT Metropolitan Tirta Perdana.
PT AAL diketahui tengah berseteru dengan salah anak perusahaan Lippo Grup, PT First Media. Sedangkan PT MTP sedang berperkara dengan Kymco Motor.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby