Jakarta, Aktual.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya celah korupsi dana penggunaan dana desa, yang digelontorkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

“Sangat rawan dana desa (untuk dikorupsi),” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, saat rapat dengan Komisi III, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/6).

Kendati demikian, pihak KPK sadar bahwa lembaganya tidak bisa menindak jikalau memang terjadi praktik korupsi dalam kebijakan dana desa. Pasalnya, nominalnya dugaan korupsinya kurang dari Rp 1 miliar.

“Dana desa di luar KPK, karena koruspinya kecil Rp 50-100 juta. Jadi tidak bisa KPK menindak,” papar Syarif.

Diketahui, Kementerin PDT telah mengalokasikan anggaran dana desa untuk tahun anggaran 2016 sebesar 46,9 triliun. Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan dengan tahun anggaran 2015, yang hanya Rp 18,6 triliun.

Terkait anggaran dana desa ini sempat menimbulkan polemik di masyarakat. Namun, permasalahan yang timbul bukan perihal penggunaan anggaran tersebut.

Masalahnya terletak pada perekrutan pendampin dana desa, yang dinilai tidak trasnparan. Hal itu terkuak saat Badan Nasional Pendamping Desa (BNPD) mengadu ke Komisi V DPR RI, akhir Mei lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby