Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya beberapa masalah dalam penggelontoran dana desa pada Kementerian Dalam Negeri.

Permasalahan tersebut ditemukan lewat kajian yang dilakukan tim pencegahan lembaga antirasuah. Ada 3 poin masalah yang disoroti betul oleh Agus Rahardjo Cs.

Pertama, hasil kajian di 2015 KPK menemukan adanya sisa dana desa sebesar Rp 12,6 triliun. Hal yang jadi permasalahan adalah pertanggungjawaban sisa dana tersebut.

“KPK menemukan juga rekrutmen fasilitator yang masih perlu diperbaiki, terutama soal etik evaluasi kinerja dan sanksi bagi mereka yang tidak berkinerja baik,” papar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/3).

Temuan ketiga adalah soal teknis implementasi dana itu. “Ketiga ada beberapa teknis terutama akuntabilitas atau pelaporan keuangan dana desa,” terang Pahala.

KPK pun berharap di bawah perintah Tjahjo Kumolo, Kemendagri bisa memperbaiki masalah-masalah tersebut.

“Jadi jangan sampai dana desa keluarnya cuma gapura sama pagar atau jalan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby