“I yang sedang berada di Jakarta saat itu menghubungi S yang sedang berada di rumah dan meminta S untuk menerima kardus berisi uang tersebut. K dan S kemudian mengganti kardus pembungkus uang tersebut dengan kardus lain dan memasukkan kardus berisi uang itu ke dalam kamar I,” kata Basaria.
Atas perintah ADR, Basaria mengungkapkan uang tersebut tetap disimpan di dalam kamar I hingga tim menemukannya pada Rabu (7/3) sekitar pukul 11.00 WITA.
“Tim kemudian mengamankan uang pecahan Rp50 ribu senilai total Rp2.789.300.000 tersebut dan sebuah mobil yang digunakan K untuk membawa uang tersebut. Saat ini, mobil disita dan dititipkan di Polda Sultra untuk kebutuhan pembuktian dalam penanganan perkara,” ungkap Basaria.
Dalam konferensi pers tersebut, tim KPK juga memperlihatkan barang bukti uang senilai Rp2.789.300.000 yang telah dimasukkan ke dalam troli.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya akan mendalami kembali fakta-fakta soal adanya selisih dari uang suap tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid