Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menentukan status hukum Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti dalam konferensi pers pada Jumat sore setelah lembaga antikorupsi itu menangkapnya Kamis (1/12) malam.
“Nanti sore konpers, tolong ditunggu,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Jumat (2/12).
Atty Suharti dibawa petugas KPK pada Kamis (1/12) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Ia dijemput dari kediamannya di Jalan Sari Asih IV Nomor 16, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat.
Namun Agus enggan mengungkapkan kasus apa yang menjerat Atty sehingga ia harus dibawa ke kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said Kuningan. Atty tiba di gedung KPK pada sekitar pukul 09.00 WIB hari ini.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus, di Bandung membenarkan penjemputan tersebut.
“Sebanyak 15 orang tim KPK melakukan penggeledahan namun belum diketahui keterangan rinci mengenai informasi tersebut,” kata Yusri.
Pada pukul 05.30 WIB, tim KPK meninggalkan kediaman serta membawa suami Atty, Itoch Tohija dan Atty Suharty dengan beberapa berkas.
Salah seorang satpam yang bertugas di rumah tersebut, Otong, bahwa Atty Suharti Tochija dan suaminya sedang berada di luar rumah.
“Ibu sama bapak lagi di luar kang,” kata Otong.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby