Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menepis tudingan eks Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II, RJ Lino, yang menyatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan tanpa adanya pemeriksaan.
Sanggahan itu, dipaparkan pihak KPK dalam surat jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan RJ Lino, yang dilampirkan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selasa, Selasa (19/1).
Dalam surat jawaban itu dijelaskan, bahwa lembaga antirasuah telah memeriksa bekas anak buah Menteri Rini Soemarno saat penanganan kasusnya berada di tahap penyelidikan.
Saat penyelidikan, KPK telah meminta keterangan 18 orang, termasuk Lino, serta memperoleh 159 dokumen. Tidak hanya itu, penyelidik juga meminta bantuan pendapat Ahli dari lnstitut Teknologi Bandung (lTB) dan Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hasilnya, penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tersebut. Penyelidik juga menemukan adanya potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 Dollar AS.
Hal itu pun telah terkonfirmasi dari Indriyanto Seno Adji. Saat menetapkan RJ Lino sebagai tersangka, Indriyanto memang tengah menjabat sebagai Pimpinan KPK.
Dia menyatakan bahwa saat itu KPK telah mengantongi alat bukti dugaan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo ll.
Atas dasar itulah, pakar hukum pidana itu meyakini jika KPK bisa menepis segala tudingan RJ Lino.
“KPK memang sudah memiliki alat bukti tentang dugaan Kerugian Negara, sehingga dapat mematahkan keberatan RJ Lino,” kata dia, lewat pesan elektronik, Rabu (20/1).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby