Jakarta, Aktual.com – Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerbitkan surat penahanan untuk kliennya. Fredrich menyatakan, KPK mengeluarkan surat penahanan itu ketika Ketua Umum Partai Golkat itu akan dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dari RS Media Permata Hijau, Jumat (17/11) siang ini.
Namun, Fredich mempertanyakan kewenangan KPK untuk menahan Setnov tanpa melewati proses pemeriksaan sama sekali.
“Setelah ada rundingan dipindahkan karena alasan medis, tiba-tiba KPK mengeluarkan surat bahwa Pak SN telah ditahan,” ujar Fredrich di RS Medika Permata Hijau, Jumat (16/11).
“Bisa disebutkan enggak (kewenangannya)? Pak SN diperiksa juga belum pernah. Undang-undang mana yang membuat KPK bisa menahan orang tanpa diperiksa, apalagi dalam kondisi sakit parah?” Imbuhnya.
Fredrich lalu memperlihatkan potongan foto dalam telepon genggamnya, yang diduga adalah kejadian ketika KPK mengeluarkan surat di hadapan Setnov.
Diketahui, Jumat siang ini, Setnov dibawa keluar dari RS Medika Permata Hijau pada pukul 12.45 WIB menggunakan ambulans.
Fredrich menyatakan, Setnov dipindahkan karena ada kerusakan alat pindah otak (MRI/Magnetic resonance imaging (MRI).
Pemindahan ini, menurut Fredrich, atas sepersetujuan dokter RS Medika Permata Hijau dan Setnov sendiri.
Laporan: Nailin in Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid