Beberpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki rumah kediaman tersangka kasus e-KTP Ketua DPR RI yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto di Jalan Wijaya 13 No 19, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017) dini hari. Sejumlah penyidik KPK mendatangi kediaman Setya Novanto setelah dirinya mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus KTP Elektronik. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat penangkapan untuk Ketua DPR Setya Novanto.

Langkah ini diambil karena Ketua Umum Partai Golkar tersebut tak mau bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP.

“KPK sudah mengluarkan surat perintah penangkapan untuk yang bersangkutan (Novanto),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Kamis (16/11).

Terlebih, Novanto hingga kini belum berhasil ditemukan tim penyidik KPK.

Sebelumnya KPK meminta Novanto menyerahkan diri. Jika tak ditemukan pada Kamis (16/11) dini hari, KPK pun akan melakukan koordinasi dengan Polri untuk menrbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Setya Novanto.