Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat penangkapan untuk Ketua DPR Setya Novanto.
Langkah ini diambil karena Ketua Umum Partai Golkar tersebut tak mau bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP.
“KPK sudah mengluarkan surat perintah penangkapan untuk yang bersangkutan (Novanto),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Kamis (16/11).
Terlebih, Novanto hingga kini belum berhasil ditemukan tim penyidik KPK.
Sebelumnya KPK meminta Novanto menyerahkan diri. Jika tak ditemukan pada Kamis (16/11) dini hari, KPK pun akan melakukan koordinasi dengan Polri untuk menrbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Setya Novanto.