“Sebagian besar laporan penerimaan gratifikasi tersebut berbentuk makanan dan minuman yang segera dapat diserahkan pada pihak yang membutuhkan seperti panti asuhan dan lain-lain. Akan tetapi juga terdapat gratifikasi berupa uang tunai, kain batik, perlengkapan ibadah, baju koko, karangan bunga hingga ‘voucher’ belanja di ‘supermarket’,” kata dia.

Ia mengatakan seluruh laporan gratifikasi tersebut akan diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi, apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi.

KPK cukup banyak menerima laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang ada di instansi masing-masing.

KPK memandang hal tersebut sebagai sesuatu yang positif karena UPG memang sejak awal didesain sebagai bagian dari unit yang diharapkan dapat memperkuat lingkungan pengendalian di instansi-instansi baik kementerian ataupun pemerintah daerah.

“Selain itu juga diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan gratifikasi sehingga pelaporan tidak perlu dilakukan langsung ke kantor KPK di Jakarta, tetapi dapat disampaikan melalui UPG,” ujar Febri.

Beberapa pegawai instansi yang telah melaporkan gratifikasi tersebut berasal dari unsur kementerian/lembaga, yakni Mahkamah Konstitusi RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Artikel ini ditulis oleh: