Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini rutin melakukan pemeriksaan terhadap para saksi bagi Setya Novanto (SN) tersangka korupsi e-KTP, karena berkas kasus Ketua DPR RI tersebut sudah nyaris rampung yakni sekitar 70 persen. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima daftar saksi dan ahli meringankan untuk tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto.

Sedikitnya ada delapan saksi dan empat ahli yang telah disodorkan kepada penyidik lembaga antirasuah.

“Tadi saya dapat informasi jumlahnya delapan orang saksi dan empat orang ahli,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11).

Dia menuturkan, delapan saksi yang meringankan Setnov itu berasal dari kader Partai Golkar, anggota DPR maupun politisi.

Kendati demikian, Febri tak merinci nama-nama saksi yang telah diserahkan tim kuasa hukum Ketua Umum nonaktif Golkar.

“Saksi yang masuk dalam daftar tersebut adalah politisi, Anggota DPR dan ada yang bukan anggota DPR, dari Partai Golkar juga ada,” tuturnya.

Menurut Febri, pengajuan saksi atau ahli meringankan merupakan hak tersangka yang diatur dalam Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya tak bisa menolaknya. “Tentu saja KPK sebagai lembaga penegak hukum mematuhi hukum dan mematuhi hak-hak tersangka,” ujarnya.

Meski begitu, Febri mengaku belum mengetahui secara pasti kapan para saksi dan ahli yang disodorkan pihak kuasa hukum Setnov itu dipanggil. Kemungkinan, lanjutnya pemanggilan akan mulai dilakukan pada pekan depan.

“Pastinya jadwal ini akan kami sampaikan lebih lanjut. Tapi tentu diharapkan itu bisa dilakukan minggu depan,” ujarnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Setnov mengatakan telah menyodorkan nama-nama saksi dan ahli yang meringankan. Salah satu yang disodorkan namanya adalah Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar Idrus Marham.
Pewarta : Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs