Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak mengajukan banding dan menerima putusan terhadap mantan anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti yang divonis 4,5 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap terkait pengurusan anggaran di Kementerian PUPR.
“Pimpinan (KPK menyatakan) kita tidak banding,” kata ketua jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam perkara Damayanti, Ronald F Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/10).
Pada 26 September 2016 lalu, majelis hakim menyatakan Damayanti terbukti menerima suap 278.700 ribu dolar Singapura dan Rp1 miliar sebagai komisi pengurusan program aspirasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sehingga divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun baik Damayanti maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Damayanti divonis penjara selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Alasannya, kalau dilihat dari pertimbangan kita sudah banyak masuk ke putusan, itu pertimbangan pertama. Kedua, hukuman pidananya juga sudah dua pertiga, kemudian dendanya juga sudah sesuai jadi itu pertimbangannya,” tambah jaksa Ronald.
Majelis hakim yang terdiri atas Sumpeno, Mas’ud, Baslin Sinaga, Titik dan Sigit Herman Binaji juga tidak memenuhi tuntutan JPU KPK agar hak Damayanti untuk menduduki jabatan publik dicabut selama 5 tahun sejak Damayanti selesai menjalani pidana pidana pokoknya.
“Memang tadinya kita mempertimbangkan putusan hakim yang tidak masuk yaitu mengenai pencabutan hak politik ini memang sudah didiskusikan dengan pimpinan kita akan melakukan upaya hukum apa tapi memang kesepakatannya untuk masalah hak politik kami tidak mengajukan banding karena ini terkait juga posisi Damayanti sebagai ‘justice collaborator’,” ungkap jaksa Ronald.
Damayanti mendapat status “justice collaborator” atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkapkan perkara berdasarkan surat keputusan Pimpinan KPK No Kep-911/01-55/08/2016 tanggal 19 Agustus 2016.
Menurut Ronald, KPK juga masih terus mengembangkan kasus ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby