Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terima sejumlah dokumen penting kasus dugaan korupsi perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) Hutchison Port Holdings (HPH).
Dokumen tersebut diserahkan ke KPK oleh Sekjen Serikat Pekerja (SP) JICT, Firmansyah dan pengamat pelabuhan Ermanto Usman, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/11).
“Dokumen lengkap termasuk yg kami dapatkan dari Hutchinson yang kebetulan dikirim. Ke kami. Semua tentang proses ini kami dapatkan dan kami serahkan ke KPK,” ujat Ermanto.
Untuk diketahui, SP JICT juga pelapor kasus dugaan korupsi perpanjangan kontrak JICT kepada KPK pada 2015 silam.
Ia mengatakan dokumen yang salah satunya berupa surat elektronik petinggi Hutchinson mengenai perpanjangan kontrak JICT ini, diperoleh pihaknya langsung dari perusahaan asal Hong Kong tersebut.
Ia berharap dokumen itu menjadi titik terang bagi KPK dalam menyelusuri keterlibatan pihak-pihak lain. Terlebih sambung dia, dokumen ini bisa disandingkan dengan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut kerugian keuangan negara kasus ini mencapai Rp 4,08 triliun.
“KPK semakin mengetahui bagaimana konstruksi kasus ini. Pertama ada rekayasa daripada proses ada keterlibatan pihak asing, ada konsultan asing terbaik di dunia seperti Deutsche Bank. Ini semakin jelas karena ada perhitungan dibuat konsultan profesional luar atau dalam tentang indikasi kerugian negara. Ini diperkuat lagi dengan ada investigasi BPK. Jadi ini sebenernya kasusnya tidak rumit dibandingkan kasus lain,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby