Ia meyakini kalau kasus tersebut dapat segera dtingkatkan KPK ke tahap penyidikan.
“KPK menyatakan ini kasus menarik karena semakin terang terutama adanya audit BPK. Kami harap ini segera di follow up KPK sehngga bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan dan selanjutnya penuntutan,” katanya.
Dikatakan, kehadirannya di Gedung KPK untuk memenuhi undangan lembaga antikorupsi terkait kasus dugaan korupsi perpanjangan kontrak JICT yang dilaporkan pihaknya pada September 2015. Menurutnya, audit investigasi yang dilakukan BPK semakin memperkuat adanya dugaan kerugian keuangan negara hingga Rp 4,08 triliun terkait kasus ini.
“Kami meluruskan apa yang telah disampaikan oleh pimpinan KPK dalam RDP dengan Komisi III beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa belum terjadi kerugian krn proses perpanjangan terjadi pada tahun 2019. Kami luruskan bahwa fakta di lapangan yang terjadi proses perpanjangan tersebut telah efektif di bulan Juni 2015 dengan adanya pembayaran uang muka terhadap perpanjangan JICT sebesar Rp 215 juta,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo menyatakan akan menyelidiki kasus perpanjangan kontrak JICT dengan perusahaan asal Hong Kong, Hutchison Port Holding (HPH). Tak hanya soal konsensi perpanjangan kontrak JICT, KPK juga menegaskan akan menyelidiki Terminal Peti Kemas Koja dan pembangunan Pelabuhan Kalibaru.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby