Jakarta, Aktual.com – KPK menerima laporan gratifikasi berupa 1 ton gula pasir dari salah satu pemerintah daerah senilai Rp10 juta serta uang sebesar 1.000 dolar Singapura.
“Kedua pelaporan tersebut merupakan bagian dari total 44 laporan gratifikasi yang diterima KPK dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN selama bulan Ramadhan hingga Rabu (29/5) terkait perayaan Idul Fitri 2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (31/5).
Bentuk penerimaan gratifikasi lain yang dilaporkan ke KPK antara lain parsel kue lebaran, karangan bunga, bahan makanan dan uang dengan nilai bervariasi dari Rp50 ribu hingga Rp4 juta.
“Total nilai gratifikasi yang sudah dilaporkan adalah sebesar Rp39.183.000 dan 1.000 dolar Singapura,” ungkap Febri.
Pelaporan terbanyak berasal dari kementerian/lembaga berjumlah 36 laporan, pemerintah daerah 5 laporan, dan BUMN 3 laporan.
“Dari laporan yang disampaikan tersebut terdapat 5 laporan penolakan atas penerimaan gratifikasi. Sisanya adalah gratifikasi yang diterima oleh pelapor untuk kemudian dilaporkan kepada KPK,” tambah Febri.
Artikel ini ditulis oleh: