Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan tentang operasi tangkap tangan di Jambi dan Jakarta dengan barang bukti uang Rp 4,7 miliar ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11). KPK menangkap 16 orang dalam operasi tangkap tangan, Selasa (28/11) dari pihak Pemprov Jambi, DPRD Jambi dan swasta dan mengamankan barang bukti uang Rp4,7 miliar yang diduga akan digunakan untuk suap terkait penyusunan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, AKtual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan penerimaan gratifikasi dari seorang pejabat setingkat direktur di Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian.

“Pihak pemberi diduga memiliki hubungan dengan pelaku impor pangan, sehingga gratifikasi berupa uang tersebut memiliki hubungan dengan jabatan dan merupakan gratifikasi yang terlarang. Oleh karena itulah, wajib dilaporkan pada KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (31/5).

Alasan pemberian adalah sebagai ucapan terima kasih, kata Febri, tanpa menyebut nama direktur tersebut.

Pihaknya pun memberikan apresiasi terhadap kepatuhan pelaporan gratifikasi tersebut.

“Sekaligus KPK mengingatkan seluruh pejabat, termasuk di Kementerian Pertanian agar mematuhi ketentuan pelaporan gratifikasi sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C UU Nomor 20 Tahun 2001,” ucap Febri.

Ia menyatakan Kementerian Pertanian telah membentuk Unit Pengendali Gratifikasi yang dapat mempermudah mekanisme pelaporan.

“Unsur pimpinan diharapkan memberikan teladan dan instruksi yang kuat agar seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara di Kementerian Pertanian mewaspadai praktek-praktek gratifikasi yang masuk melalui pihak-pihak importir atau pihak terkait lain,” kata Febri.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: