Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadang dua agenda sidang praperadilan. Salah satunya adalah sidang tersangka kasus korupsi penyelanggaran ibadah haji tahun 2010-2013 di Kementerian Agama (Kemenag), Suryadharma Ali (SDA).
Demikian disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, bahwa Biro Hukum KPK sudah menerima dua panggilan sidang praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Selain SDA, satu sidang lagi atas nama tersangka Sutan Bhatoegana (SB).
“Informasi yang sudah masuk ke Biro Hukum memang ada panggilan untuk mengikuti sidang praperadilan atas nama SDA pada 30 Maret dan atas nama SB, kalau nggak salah pekan ini,” ungkap Priharsa, di gedung KPK, Selasa (17/3)
Lebih disampaikan Priharsa, samapi saat ini pihaknya baru menerima panggilan sidang praperadilan tersangka SDA dan SB. Untuk tersangka Hadi Poernomo (HP), KPK mengaku belum ada informasi lanjutan.
“Kalau untuk HP, sampai dengan saat ini, KPK belum dapat surat panggilan dari PN Jaksel” jelasnya.
Kendati demikian, Priharsa menegaskan, sebelum ada keputusan atas gugatan praperadilan tersebut, penyidikan kasus korupsi keduanya akan dilanjutkan. “Intinya kalau untuk praperadilan kan itu tidak menghentikan proses penyidikan,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















