Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima salinan lengkap putusan kasasi perkara bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya.

“Putusan Century sudah diterima,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (13/1).

Dengan adanya salinan putusan tersebut, KPK bisa segera menentukan sikap, apakah akan mengembangkan kasus itu atau tidak. Namun, Yuyuk sendiri belum memastikan hal itu.

Dia mengatakan jika pihaknya akan lebih dulu mempelajari putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu. “Putusannya sedang dipelajari dulu,” ujar dia.

Terkait pengembangan kasus Century, sebelumnya sudah dijelaskan oleh Indriyanto Seno Adji, saat menjabat sebagai pimpinan KPK. Dia menegaskan, lembaga antirasuah bakal segera melakukan kajian setelah berkas putusan lengkap diserahkan.

Kajian itu, menurut Indriyanto untuk menentukan langkahnya, termasuk mengusut sejumlah nama yang diduga kuat terlibat dalam kasus Bank Century itu.

“Harus dikaji pertimbangan yang terkait dengan amar putusannya untuk bisa menentukan langkah selanjutnya. Termasuk keterkaitan pihak-pihak tertentu dalam ‘deelneming’ (penyertaan) tipikor-nya,” kata mantan Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Budi Mulya selaku mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa didakwa merugikan perekonomian negara sebesar Rp689 miliar dalam pemberian FPJP dan sebesar Rp6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dalam dakwaan pemberian FPJP ke Bank Century, Budi Mulya melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum itu bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, (Alm.) Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, (Alm) S Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan, Hermanus Hasan Muslim, serta Robert Tantular.

Sedangkan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya melakukannya bersama-sama dengan Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan sekaligus selaku anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Moneter, Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang Logistik, Keuangan Penyelesaian Aset, Sekretariat, dan KBI, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Budi Mulya selaku terdakwa dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik telah divonis 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar oleh Mahkamah Agung (MA). Budi pun kini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Budi dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. Sementara itu, pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri memutus lebih rendah dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu