Penasihat Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyarankan Novanto untuk tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan KPK. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat pengajuan pemeriksaan etik dari Perhimpunan Advokat Indonesia terhadap Fredrich Yunadi.

“Tadi benar ada kedatangan dari pihak Peradi, tadi saya cek ada surat yang disampaikan awalnya ingin bertemu dengan penyidik untuk menyampaikan surat,” kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (17/1).

Perwakilan Peradi itu, kata dia kemudian tak jadi bertemu dengan penyidik. Mereka diarahkan ke bagian persuratan KPK.

“Karena ingin menyampaikan surat terkait rencana proses internal di Peradi maka kami kami sampaikan bahwa surat silakan disampaikan melalui bagian persuratan,” kata dia.

Surat tersebut, kata dia, selanjutnya akan ditelaah oleh KPK. Setelah proses itu, barulah akan ditentukan langkah selanjutnya atas pengajian pemeriksaan etik oleh Peradi tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara