Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima Rp 15 miliar dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring atau NKE, perusahaan yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana. Kini, uang tersebut sudah masuk ke rekening penitipan milik KPK.
“Pihak PT Duta Graha Indah atau DGI yang telah berganti nama menjadi PT NKE, mengembalikan uang melalui rekening penitipan KPK sehubungan dengan kasus indikasi korupsi RS Udayana yang sedang kami proses saat ini. Penitipan uang dilakukan sekitar Rp 15 miliar ke rekening penitipan KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (8/8).
Disampaikan Febri, uang belasan miliar ini selanjutnya akan dimasukan ke dalam berkas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek RS Udayana atas nama tersangka PT DGI. Meski begitu, sambung dia, pemberian uang ini tidak serta-merta menghilangkan dugaan pidana PT DGI, termasuk indikasi kerugian negaranya.
Dengan kata lain, proses penyidikan kasusnya akan tetap berjalan dan perhitungan kerugian keuangan negara yang menjadi tanggungjawab PT DGI harus menunggu putusan hukum. “Pengembalian ini akan masuk dalam berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Jumlah kerugian keuangan negara secara pasti bergantung pada putusan pengadilan nantinya.”
Sekadar informasi, meski PT DGI sudah berganti nama, PT NKE tetap terkena imbas dugaan korupsi RS Udayana. Salah satunya ialah keputusan Bursa Efek Indonesia atau BEJ memutus hubungan kerjasama dengan PT NKE. Bahkan sebelum terkena suspend BEJ, saham PT NKE pun sempat menurun.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu