Dia pun menduga duit proyek yang nilainya sampai Rp2,3 triliun tidak mungkin hanya dinikmati oleh dua orang saja. Seharusnya ada banyak nama-nama yang bermunculan. Terlebih, dalam dakwaan kedua terdakwa secara gamblang telah menyebutkan nominal yang diterima oleh anggota DPR ketika itu.

Berikut daftarnya berdasarkan dakwaan yang disusun jaksa KPK:

1. Gamawan Fauzi (saat itu Menteri Dalam Negeri) sejumlah 4,5 juta dollar AS dan Rp 50 juta, 2. Diah Anggraini (saat itu Sekretaris Jenderal Kemendagri) sejumlah 2,7 juta dollar AS dan Rp 22,5 juta, 3. Drajat Wisnu Setyawan (Ketua Panitia Pengadaan e-KTP) sejumlah 615.000 dollar AS dan Rp 25 juta, 4. Enam anggota panitia lelang, masing-masing sejumlah 50.000 dollar AS, 5. Husni Fahmi sejumlah 150.000 dollar AS dan Rp 30 juta, 6. Anas Urbaningrum sejumlah 5,5 juta dollar AS.

7. Melcias Marchus Mekeng (saat itu Ketua Banggar DPR) sejumlah 1,4 juta dollar AS, 8. Olly Dondokambey sejumlah 1,2 juta dollar AS, 9. Tamsil Linrung sejumlah 700.000 dollar AS, 10. Mirwan Amir sejumlah 1,2 juta dollar AS, 11. Arif Wibowo sejumlah 108.000 dollar AS, 12. Chaeruman Harahap sejumlah 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar

13. Ganjar Pranowo sejumlah 520.000 dollar AS, 14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah 1,047 juta dollar AS, 15. Mustokoweni sejumlah 408.000 dollar AS, 16. Ignatius Mulyono sejumlah 258.000 dolla AS, 17. Taufiq Effendi sejumlah 103.000 dollar AS, 18. Teguh Juwarno sejumlah 167.000 dollar AS, 19. Miryam S Haryani sejumlah 23.000 dollar AS, 20. Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramain, Djamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR RI masing-masing 37.000 dolla AS

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu