Jakarta, Aktual.com — Pembidangan terhadap delapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dinilai terlalu cepat. Biasanya, pemisahan tersebut dilakukan pasca uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.

Demikian dilontarkan Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji untuk menanggapi pemisahan terhadap delapan capim KPK Jilid IV.

“Setahu saya pembagian pembidangan akan ditentukan saat kelulusan ‘fit and proper test’ oleh DPR,” jelas Indriyanto, saat dihubungi, Rabu (2/9).

Menurutnya dengan adanya pembidangan itu, capim yang lolos nantinya tidak akan memahami bagaimana pola kerja dari setiap bidangnya. Itulah alasan mengapa pemisahan seperti halnya yang dilakukan Jokowi dinilai terlalu cepat.

Presiden sendiri langsung membagi delapan nama capim KPK ke dalam empat bagian, yakni pencegahan, penindakan, koordinasi dan supervisi serta manajemen (monitoring). Keempat aspek tersebut masing-masing di isi oleh dua kandidat.

“Pimpinan KPK nantinya sebaiknya memahami tata kelola dan pola kinerja dari semua kedeputian sehingga format kedeputian Undang-Undang harus dipahami oleh semua pimpinan,” paparnya.

Dengan melakukan pemisahan setelah ‘fit and proper test’, lanjut dia, nantinya akan terlihat apakah dari lima capim yang terpilih berkompeten untuk memimpinan Kedeputian yang sudah diamanatkan dalam UU. “Ini kan menyangkut diskresi pimpinan terkait perlu tidaknya penugasan atas dasar pembidangan atau tidak,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby