Jakarta, Aktual.com – Tersangka kasus suap terkait fungsi dan kewenangan selaku anggota DPRD Sumut Ferry Suando Tanuray Kaban (FST) menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat.
Untuk diketahui, KPK telah memasukkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan dan telah mengirimkan surat pada Kapolri Up. SES NCB-Interpol Indonesia tertanggal 28 September 2018 tentang DPO atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban.
“FST, tadi jam 10.00 WIB datang ke KPK dan sekarang sedang proses pemeriksaan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta (11/1).
Sebelumnya pada Jumat sekitar pukul 09.30 WIB, Polsek Kepala Dua Kabupaten Tangerang telah menerima Ferry yang akan menyerahkan diri ke KPK. Ferry diantar oleh istri dan keluarganya serta diterima oleh Kapolsek Kelapa Dua Kompol Efendi.
Dalam dua kali pemanggilan oleh KPK, Ferry tidak hadir tanpa keterangan, yaitu pada 14 dan 21 Agustus 2018.
Ferry merupakan salah satu dari 38 tersangka kasus suap terkait fungsi dan kewenangan selaku anggota DPRD Sumut.
Artikel ini ditulis oleh: