Gubernur Jambi Zumi Zola mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditahan usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/18). Zumi Zola ditahan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Pemeriksaan tersangka masih perlu dilakukan baik gratifikasi maupun suap, tadi kami sudah tanya ke tim dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan lebih lanjut dan direncanakan persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (26/7).

Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 dan juga suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2017 dan 2018.

“Dua kasus ini baik penerimaan grtifikasi dan pemberian suap ada irisan, ada sebagian yang mengalir ke pihak DPRD seperti apa akan disampaikan lebih lanjut karena penerimaan gratifikasi sudah didukung bukti-bukti kuat dan ada temuan-temuan baru yang dilakukan,” ungkap Febri.

Dalam kasus suap, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi pada TA 2017 dan 2018.