Jakarta, Aktual.co — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi untuk diperiksa hari ini, Rabu (5/11) dalam kasus Alkes Banten.
KPK akan memeriksa sekretaris pribadi Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Alinda Agustine Quintansari. Bahkan KPK juga memanggil Eneng Sumiyati yang merupakan pembantu rumah tangga untuk ditanyak kesaksiannga. Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ratu Atut Chosiyah.
“Mereja diperiksa sebagai saksi RAC (Ratu Atut Chosiyah)” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (5/11).
Dalam kasus alat kesehatan ini, KPK menetapkan Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka. Mereka diduga korupsi melakukan pemerasan proyek pengadaan alkes di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2012-2013.
Pada kasus ini adik dan kakak Atut-Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP‎.

Artikel ini ditulis oleh: