Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami terkait kasus tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang, Aceh yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006 sampai dengan 2010.
Untuk mendalaminya, KPK pada Senin (23/4) memeriksa dua saksi untuk tersangka PT Tuah Sejati masing-masing General Manager Divisi 6 PT Nindya Karya Arie Mindartanto dan karyawan PT Adhimix Precast Indonesia Akhmad Syamsudin.
“Penyidik hari ini memeriksa dua orang saksi untuk tersangka korporasi PT Tuah Sejati,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.
Dari saksi pertama, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proyek pembangunan dermaga sabang sehubungan dengan kapasitas yang bersangkutan saat itu sebagai Kepala Divisi PT Nindya Karya menggantikan tersangka Heru Sulaksono pada 2011.
“untuk saksi kedua, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pelaksanaan pekerjaan yang di-subkon kan kepada perusahaan tempatnya bekerja,” ungkap Febri.