Gatot ditahan dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Gatot akan ditahan di Lapas Klas 1 Cipinang.

Jakarta, Aktual.com — Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji belum lama ini mengungkapkan, adanya keterlibatan anggota DPRD dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia itu mengatakan, jika terdapat peran DPRD Provinsi Sumatera Utara yang terlibat, bahkan disinyalir ikut merencanakan penyuapan tersebut. Namun demikian, ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Indriyanto justru sedikit menyangkal. Dia malah mengatakan, jika peran oknum DPRD itu masih dalam pendalaman.

“Masih pengembangan dan pendalaman kasusnya. Jadi belum bisa ditentukan ada tidaknya keterlibatan anggota DPRD,” kata Indriyanto, kepada Aktual.com, Senin (17/8).

Sebelumnya, Indriyanto mengatakan, pihaknya telah mengendus keterlibatan anggota DPRD dalam kasus dugaan suap yang telah menyeret Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis.

Maka dari itu, pihak lembaga antirasuah melakukan penggeledahan di kantor DPRD Provinsi Sumut pada Kamis (13/8) malam. “Iya, kan ini bagian dari pengembangan OTT yang melibatkan saat itu anggota DPRD setempat,” kata Indriyanto.

Tim penyidik lembaga antirasuah memang menggeledah sejumlah tempat yang diduga menyimpan informasi ihwal kasus suap hakim PTUN. Tempat-tempat yang digeledah antara lain, tiga kantor Dinas Pemprov Sumut, dan Kantor DPRD Provinsi setempat.

Dari penggeledahan tersebut penyidik berhasil membawa berbagai dokumen terkait, bahkan arsip-arsip mengenai kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Pemprov Sumut, yang ditangani Kejaksaan Agung.

“Ada sebanyak empat kardus dokumen yang disita dari sana (tiga kantor Dinas dan DPRD Provinsi Sumut). Diantaranya adalah dokumen yang terkait dengan Bansos,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka tiga hakim, termasuk Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, satu panitera, satu pengacara, M Yagari Bhastara, Gubernur Sumut beserta istrinya, Evy Susanti dan mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu