Sementara itu, terhadap Gatot Pujo Nugroho dalam kasus ini atau di luar sangkaan lainnya telah divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Medan pada 9 Maret 2017 dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Yang bersangkutan kemudian mengajukan banding, putusan banding pada Mei 2017 menguatkan putusan pengadilan. Pada Juli 2017, Jaksa eksekutor pada KPK telah mengeksekusi yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidananya,” ucap Agus.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid