Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan 6 tersangka baru di kasus suap DPRD Musi Banyuasin, terkait pengesahan Laporan Keterangan Pertangggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pembahasan APBD 2015 milik pemerintah setempat.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati memaparkan, ke-6 tersangka itu semuanya berlatarbelakang sebagai anggota DPRD Muba periode 2014-2019.

“Penyidik KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan lagi 6 anggota DPRD Muba 2014-2019 sebagai tersangka,” kata Yuyuk, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/3).

Ke-6 tersangka itu yakni, Ujang M Amin, Jaini, Parlindungan Harahap, Depy Irawan, Dear Fauzul Azim dan Iin Pebrianto.

“Ke-6 tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 64 KUHP,” jelas Yuyuk.

Dalam kasus suap DPRD Muba ini, sudah ada 10 tersangka yang lebih dulu ditetapkan oleh KPK. Pun termasuk Bupati Muba, Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri serta 4 pimpinan DPRD Muba.

Kasus tersebut terungkap pada operasi tangkap tangan KPK pada 19 Juni 2015 lalu. Saat OTT, tim Satgas KPK menangkap dua anggota DPRD Muba dari fraksi PDIP, Bambang Karyanto dan Gerindra Adam Munandar, serta Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Faisyar.

OTT tersebut pun, menghantarkan keempat menjadi tersangka KPK. Penetapan status tersebut dilakukan juga dengan berdasar alat bukti berupa uang Rp 2,5 miliar, yang turut disita saat OTT.

Uang tersebut terkait Rapat Paripurna DPRD Muba yang membahas LKPJ Bupati Muba, Pahri Azhari tahun 2014 dan pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2015.

Uang untuk menyuap DPRD Muba berasal dari patungan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti, Dinas Pendidikan sebesar Rp 2 miliar, Dinas Pekerjaan Umumsebesar Rp 500 juta, Dinas Pemuda dan Olahraga dan Pariwisata sebesar Rp 35 juta.

Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen yang harus diberikan Pemkab Muba kepada pihak DPRD yang mulanya diminta sebesar Rp 20 miliar atau satu persen dari nilai belanja Kabupaten Muba sebesar Rp 2 triliun.

Namun, setelah negosiasi, pihak Pemkab dan DPRD sepakat dengan nilai komitmen sebesar Rp 17 miliar.

Sebelum OTT, pihak Pemkab telah memberikan uang sebesar Rp 2,65 miliar kepada DPRD terkait pembahasan APBD 2015 dan Rp 200 juta untuk pengesahan APBD Muba 2015.

Uang sebesar Rp 2,65 miliar yang pertama kali diserahkan Pemkab kepada DPRD berasal dari kantong pribadi Lucianty Pahri, istri dari Pahri Azhari yang juga anggota DPRD Provinsi Sumsel 2014-2019.

Dari kantong Lucianty, uang sebesar Rp 2,65 miliar kemudian diberikan kepada Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei untuk diberikan kepada pihak DPRD melalui seorang kurir pada bulan Februari 2015 lalu. Seluruh anggota DPRD Muba yang berjumlah 45 orang disebut menerima uang suap dengan nilai bervariasi.

Sebanyak 33 anggota DPRD Muba disebut masing-masing menerima Rp 50 juta. Delapan Ketua Fraksi masing-masing menerima Rp 75 juta, sementara Pimpinan DPRD yang berjumlah empat orang masing-masing menerima Rp 100 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby