Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) bersama Jubir KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan penetapan tersangka dan penahanan atas Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto, saat konferensi pers, di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/8/2023). Ketiganya diduga melakukan korupsi dengan melakukan rekayasa beberapa dokumen lelang terkait penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun 2020, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127, 5 Miliar. Aktual/TINO OKTAVIANO

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano