Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan pengusaha bernama Andi Agustinus atau Andi Narogong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
“KPK temukan bukti permulaan yang cukup, dan menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu AA,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat jumpa pers di kantornya, Kamis (23/).
Dijelaskan Alex, Andi disinyalir sebagai pihak yang aktif mengarahkan DPR RI supaya menyetujui formulasi anggaran proyek e-KTP yang disusun Kementerian Dalam Negeri.
Bahkan, pengusaha yang memang kerap menggarap proyek milik Kemendagri ini mengkondisikan sejumlah uang, yang kemudian diberikan kepada beberapa anggota DPR termasuk di Komisi II.
“AA bersama-sama dua terdakwa diduga melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara terkait pengadaan paket e-KTP. AA juga berperan aktif dalam proses penganggaran dan pengadaan,” papar dia.
Dalam proses pembahasan anggaran misalnya. Andi, beberapa anggota DPR saat itu dan pejabat Kemendagri pernah bertemu khusus untuk membahas proyek e-KTP. Dimana, dalam pertemuan itu Andi berkomitmen untuk memberikan sejumlah ‘fee’.
Sementara dalam proses lelang, Andi mengatur panitia lelang proyek e-KTP supaya memenangkan konsorsium PNRI, yang di dalamnya terdiri dari 5 perusahaan, serta mengatur spesifikasi harga sehingga timbul kerugian keuangan negara.
Atas dugaan tersebut, Andi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 KUHP.
(Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh: