Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah daftar tersangka dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Tahun anggaran 2011-2012.
KPK resmi menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka yaitu AA (Andi Agustinus), ini dari kalangan swasta,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK Jakarta, Kamis (23/3).
Alexander menuturkan, dari hasil penyidikan Andi Narogong bersama dengan dua terdakwa lain Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri diduga telah melakukan perbuatan secara melawan hukum, perbuatan memperkaya diri sendiri, atau korporasi atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan paket pengadaan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.
Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby