Dalam dakwaan mantan Direktur Jendera Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto, Andi disebut sebagai pihak yang cukup dominan mulai dari penganggaran hingga pengadaan KTP-E.
Andi adalah pengusaha yang sudah biasa menjadi rekanan di Kemendagri sehingga ia menjadi pihak yang memberikan sejumlah uang untuk Komisi II DPR.
Andi juga yang selanjutnya menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPR yaitu Anas Urbaningrum, Arief Wibowo, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar Sudarsa, Mustoko Weni, Ignatius Mulyono, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Melchias Marcus Mekeng, Mirwan Amir, Olly Dondokambe, Tamsil Linrung, Marzuki Ali, Partai Golkar, Partai Demokrat serta pejabat Kemendagri saat itu yaitu Sekjen Kemendagri Diah Anggraini serta Mendagri Gamawan Fauzi melalui saudaranya Azmin Aulia.
Setelah membereskan soal anggaran, Andi membuat tim Fatmawati yang terdiri dari para pengusaha untuk mengerjakan proyek KTP-E untuk mengatur pelelangan sehingga konsorsium yang mereka inginkan dapat menang lelang dan dibayar meski pekerjaan KTP-E tidak selesai dan terlampau mahal sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby