Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma atau Aguan Sugianto tersangka.
Status tersangka Aguan sendiri tertuang dalam surat cekal, yang dikirimkan KPK kepada Direktorrat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Yang bersangkutan (Sugianto Kusuma alias Aguan) sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Kemudian, sejak 1 April 2016 atas perintah dan permintaan pimpinan KPK, kita sudah lakukan pencegahan agar yang bersangkutan tidak bepergian ke luar negeri,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Senin (4/4).
Tak hanya Agung, KPK juga mengirim surat cekal ke Imigrasi dengan inisial S. “Baik S maupun SK alias A, sudah kita lakukan pencegahan enam bulan dan langsung kita masukan ke sistem online keimigrasian. Secara langsung bisa dilakukan sebagai dasar rekan imigrasi yang brjaga di pelintasan border area.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu