Jakarta, Aktual.com — ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bener Meriah, Aceh Tengah, Ruslan Abdull Gani (RAG) sebagai tersangka, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Sabang pada 2011 silam.

Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi SP menjelaskan, penetapan status tersebut, merupakan pengembangan peran Ruslan ketika menjabat sebagai Kepala BPKS.

“Setelah melakukan gelar perkara, disimpulkan penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan ada tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh saudara RAG, ini mantan Kepala BPKS,” papar Johan, saat jumpa pers di gedung KPK, Selasa (4/8).

Dalam pengembangan kasusnya, lanjut Johan, lembaga antirasuah menemukan jumlah kerugian negara yang cukup besar. “Ditemukan dugaan kerugian negara Rp 116 miliar. Ini didapat dari penghitungan sementara,” bebernya.

Atas dugaan tersebut, Ruslan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 serta Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby