Sebagai penerima, Nyono Suharli Wihandoko disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pihak pemberi Inna Silestyowati disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, KPK tidak membubuhkan sangkaan pasal 55 ayat 1 ke-1 mengenai penyertaan perbuatan terhadap keduanya, artinya hingga saat ini KPK menilai bahwa Nyono dan Inna melakukan perbuatan korupsi secara tunggal.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara