Jubir KPK Febri Diansyah saat konferensi pers tentang OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta  menetapkan dua orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara bernama Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait kasus suap untuk pengurusan perkara suatu perusahaan yaitu PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad tersangka kasus dugaan suap senilai Rp 2,3 miliar atas izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kembumen, Jawa Tengah.

“Ini merupakan pengembangan penyidikan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada oktober 2016,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, ketika jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1).

Selain yahya Fuad, KPK ikut menetapkan dua orang tersangka lain, salah satunya tim sukses Yahya, Hojin Anshori.

“HA (Hojin Anshori) pihak swasta dan KML (Khayub Muhamad Lutfi)  komisaris PT KAK,” kata Febri.

KPK menjerat Yahya Fuad dan  Hojin Anshori dengan pasal 12 huruf atau b dan pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, KPK juga menetapkan Yahya Fuad dan Hojin Anshori dalam kasus gratifikasi.

“Menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatannya,” kata Febri

Yahya dan Hojin disinyalir menerima gratifikasi dalam proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Kebumen. Salah satunya gratifikasi bersumber dari Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby