Keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan KML selaku komisaris PT KAK, KPK menduga sebagai pihak pemberi gratifikasi dari pengadaan barang dan jasa APBD Kebumen.
“KML diduga melanggar Pasal 5 huruf a ayat 1 atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Febri.
KPK pada oktober 2016 silam menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam operasi itu KPK menetapkan beberapa tersangka, salah satunya Sekda Kebumen Adi Pandoyo yang telah diputus bersalah.
Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartanto (PDIP), Sigit Widodo (PNS di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen), anggota DPRD Kebumen, Dian Lestari (PDIP) dan Suhartono (PAN); Sekda Kebumen, Adi Pandoyo; Direktur Utama PT OSMA Group, Hartoyo.
KPK telah memproses lima orang hingga divonis bersalah di tingkat pertama, antara lain Sigit Widodo, Yudhy Tri Hartanto, Adi Pandoyo, Hartoyo, serta Basikun.
Sementara, satu tersangka lainnya, Dian Lestari, masih dalam proses penyidikan
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby