Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.
“Setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara dalam waktu 1×24 jam, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji kepada Bupati Lampung Selatan terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7).
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka. Sebagai pihak yang diduga pemberi, yaitu Gilang Ramadhan (GR) dari unsur swasta atau CV 9 Naga.
Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Bupati Kabupaten Lampung Selatan 2016-2021 Zainudin Hasan (HS), anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara (AA).
Untuk diketahui, Zainudin Hasan merupakan adik kandung dari Ketua MPR sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. “Diduga pemberian uang dari GR kepada ZH terkait ‘fee’ proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan,” ucap Basaria.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid