Diduga, lanjut Basaria, Zainudin Hasan mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan harus melalui Agus Bhakti Nugroho.

“Kemudian ZH meminta AA untuk berkoordinasi dengan ABN terkait ‘fee’ proyek. AA kemudian diminta untuk mengumpulkan ‘fee’ proyek tersebut sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR. Dana taktis ini diduga penggunaannya sebagian besar untuk keperluan ZH,” ungkap Basaria.

Dengan pengaturan lelang oleh Agus Bhakti Nugroho, kata dia, pada 2018 Gilang Ramadhan mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp20 miliar.

Basaria mengungkapkan Gilang Ramadhan mengikuti proyek di Lampung Selatan dengan meminjam banyak nama perusahaan yang tidak semua miliknya.

“Uang Rp200 juta yang diamankan dari ABN diduga terkait bagian dari permintaan ZH kepada AA sebesar Rp400 juta. Uang Rp200 juta diduga berasal dari pencairan uang muka untuk empat proyek senilai Rp2,8 miliar,” tutur Basaria.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid