Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (ZH) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konfrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat, mengatakan Zainudin Hasan sebagai Bupati Lampung Selatan diduga pada 2016-2018 telah menerima dana melalui tersangka anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN). 

“Yang sumbernya berasal dari proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan senilai total sekitar Rp57 miliar. Diduga persentase “fee” proyek yang dalam tiga tahun tersebut sekitar 15 sampai 17 persen dari nilai proyek,” katanya.

Diduga, kata Febri, tersangka Zainudin melalui Agus membelanjakan penerimaan dana tersebut untuk membayar aset-aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain atau perusahaan yang digunakan untuk kepentingan tersangka Zainudin.

Terkait dugaan penerimaan tersebut, KPK kemudian menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri dan mengubah bentuk.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid