“Menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga dilakukan tersangka ZH dari tahun 2016-2021,” ucap Febri.
Sebelumnya, KPK telah melakukan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Zainudin yaitu dugaan menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
“Saat OTT pada 26 Juli 2018, diduga ZH selaku Bupati Lampung Selatan melalui beberapa pihak/orang kepercayaannya diduga menerima uang senilai sekitar Rp200 juta yang berasal dari pencairan uang muka untuk empat proyek senilai Rp2,8 miliar,” kata Febri.
Uang tersebut diduga merupakan permintaan Zainudin kepada mitra melalui Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara (AA) sebesar Rp400 juta.
“Dalam proses penyidikan tersebut, dari dugaan penerimaan Rp200 juta saat OTT dilakukan, kami menemukan dugaan penerimaan “fee” proyek lain sejumlah total Rp57 miliar,” kata Febri. Terhadap Zainudin disangkakan melanggar pasal 3 Undang Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid