Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) mendampingi dua wanita penyidik saat menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10). Dalam OTT tersebut KPK berhasil mengamankan gepokan uang senilai Rp 298 juta dan menetapkan 5 tersangka salah satunya Bupati Nganjuk Taufiqurrahman terkait suap jual beli jabatan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, sebagai tersangka lantaran menerima suap terkait jual beli jabatan di Nganjuk, Jawa Timur.

Yang bersangkutan sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK di Nganjuk dan Jakarta pada Rabu (25/10).

“Berdasarkan pemeriksaan 1×24 jam, KPK menaikan status ke penyidikan dan menetapkan Bupati Nganjuk TFR sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/10).

Selain Taufiqurrahman, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Kepala Sekolah SMPN 2 Ngronggot Suwandi (SUW), Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk Ibnu Hajar (IH).

Kemudian Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Nganjuk Hariyanto (H).

Dalam operasi senyap yang dilakukan tim penindakan, KPK mengamankan uang sejumlah Rp 298 juta di dalam dua tas berwarna hitam.

Atas perbuatan tersebut, diduga sebagai pihak penerima TFR, IH, SUW disangka melanggar Pasal 12 huruf c, atau Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan terhadap pihak pemberi, yakni MB dan H disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 ‎tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Taufiqurrahman sendiri diketahui sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Desember 2016 lalu. Penetapan tersangka terhadap Taufiq lantaran diduga terjerat lima kasus korupsi.

Bupati Nganjuk dua periode, yakni 2008-2013 dan 2013-2018 ini terjerat dalam kasus proyek pembangunan Jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk,

Selanjutnya proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.

Namun Taufiq melawan KPK dan memangangi proses praperadilan. KPK pun langsung melimpahkan kasus Taufiq ke Kejaksaan Agung.

 

Laporan Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: