Jakarta, Aktual.com — KPK tetapkan Bupati Rokan Hulu, Riau terpilih 2016-2021 Suparman sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terkait pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015.

“Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji terkait pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015, KPK menetapkan lagi dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah JOH (Johar Firdaus) dan SUP (Suparman),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (8/4).

Dijelaskannya, tersangka Suparman diduga telah menerima hadiah atau janji berupa uang dalam pembahasan RAPBD yang turut menyeret Gubernur Riau non aktif Annas Maamun tersebut.

“Diduga telah menerima hadiah atau janji dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pembahasan RAPBD di Provinsi Riau.”

Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Suparman merupakan Bupati terpilih di Kabupaten Rokan Hulu yang memenangi pertarungan Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 9 Desember 2015 lalu. Sebelum memilih bertarung di Pilkada tersebut, dia pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Riau periode 2014-2019 sebelum akhirnya mengundurkan diri dan maju sebagai calon kepala daerah.

Dalam perkara ini, KPK terlebih dahulu menetapkan Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari sebagai tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu