Jakarta, Aktual.com — Bupati Subang Ojang Suhandi resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait suap penanganan perkara korupsi BPJS di Subang, Jawa Barat.
Bupati Subang tak sendirian ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Masih ada PNS berinisial LM dan YAH yang juga dijerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sedangkan dari sisi penerima suap, KPK menetapkan dua orang jaksa dari Kejati Jabar sebagai tersangka. Dua orang jaksa itu berinisial DPR dan MMM.
“Keduanya sebagai penerima disangkakan Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (12/4).
Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan lima tersangka. “Dari hasil gelar perkara kami menetapkan lima orang sebagai tersangka.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu